Home Persyaratan dan Prosedur

Site Counter

Anggota : 162
Konten : 72
Web Link : 6
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini45
mod_vvisit_counterKemarin62
mod_vvisit_counterMinggu Ini547
mod_vvisit_counterBulan Ini314
mod_vvisit_counterSeluruhnya27307
Ulti Clocks content
module by Inspiration
Persyaratan dan Prosedur
PROSEDUR TETAP TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN TERHADAP PEMASUKAN BENIH TUMBUHAN DI DALAM WILAYAH REPUBLIK INDONESIA PDF Cetak E-mail
Penilaian Pengunjung: / 3
TerjelekTerbaik 
Ditulis oleh Administrator   
Selasa, 12 Mei 2009 20:00

PROSEDUR   TETAP  TINDAKAN  KARANTINA  TUMBUHAN

TERHADAP PEMASUKAN BENIH

DALAM WILAYAH REPUBLIK INDONESIA

 

 

  1. Setiap benih tumbuhan yang dimasukan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib :
  1.  
    1. Dilengkapai sertifikat kesehatan tumbuhan (Phytosanitary Certifikate) dari Negara Asal dan Negara Transit;
    2. Disertai Surat Ijin Pemasukan (SIP) dari Menteri Pertanian atau pejabat yang ditunjuknya;
    3. Melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan;
    4. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas  Karantina Tumbuhan setibanya di tempat pemasukan untuk keperluan tindakan Karantina Tumbuhan
  1. Untuk penerbitan Surat Ijin Pemasukan (SIP) benih Tumbuhan, Menteri Pertanian atau Pejabat yang mengatasnamakannya akan memperhatikan persyaratan teknis karantina dan kelengkapan dokumen yang ditetapkan berdasarkan Analisis Resiko Organisme Pengganggu Tumbuhan (AROPT).
  1. Analisis Resioko Organisme Pengganggu Tumbuhan dilaksanakan dengan berpedoman kepada standar internasional pengaturan Fitosanitari (International Standar For Phytosanitary Measures) yang diterbitkan oleh Sekretariat IPPC (International Plant Protection Convention).
  1. Kajian analisis resiko organisme pengganggu tumbuhan meliputi :
    1. Kajian awal tentang informasi pengelolaan sertifikasi benih dan sertifikasi kesehatan benih serta situasi organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) di Negara Asal;
    2. Hasil kajian AROPT merupakan rekomendasi tentang persyaratan teknis yang dikenakan terhadap benih tumbuhan yang akan diimpor dan rekomendasi tersebut disampaikan kepada Pejabat yang berwenang memberikan Surat Ijin Pemasukan (SIP).
  1. Pemeriksaan Karantina di Negara Asal dilakukan berdasarkan pertimbangan keulitan teknis dilakukannya tindakan karantina di tempat pemasukan dan/atau analisis resiko organisme pengganggu tumbuhan di negara Asal yang merupakan daerah sebar organisme pengganggu tumbuhan karantina yang beresiko tinggi.
  1. Pemeriksaan di Negara Asal dilakukan oleh Petugas Karantina Tumbuhan dan Petugas Ahli lainnya yang diperlukan.
  1. Apabila diperlukan Pemerintah Republik Indonesia dapat melakukan kerjasama bilateral dengan negara pengirim benih, melalui program klarifikasi (pre clearance program).
  2. Pemauksn benih tumbuhan yang memenuhi ketentuan dalam prosedur tetap ini ditolak pemasukannya ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia. 

Sumber  : Keputusan Kepala badan Karantina Pertanian Nomor : 152/Kpts/PD.540/L/8/03  tanggal 8 Agustus 2003

 

 
PROSEDUR TETAP TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN TERHADAP PEMASUKAN HASIL TUMBUHAN DI DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh Administrator   
Selasa, 12 Mei 2009 19:56

PROSEDUR TETAP  TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN TERHADAP

PEMASUKAN HASIL TUMBUHAN DI DALAM WILAYAH

NEGARA REPUBLIK INDONESIA

 

 

  1. Setiap hasil tumbuhan yang dimasukan  ke dalam  Wilayah Negara Asal Republik Indonesia wajib :
    1. Dilengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan dari Negara Asal dan Negara Transit;
    2. Melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan;
    3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina tumbuhan setibanya di tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina tumbuhan.
  1. Dalam hal tertentu, terhadap pemasukan hasil tumbuhan ke dalam  Wilayah Negara Republik Indonesia dapat dikenakan kewajiban tambahan berdasarkan analisis resiko organisme pengganggu tumbuhan.
  1. Hasil analisis resiko organisme pengganggu tumbuhan akan menentukan status pemasukan dan persyaratan teknis yang  diperlukan terhadap pemasukan hasil tumbuhan.
  1. Pemeriksaan karantina di Negara asal di lakukan berdasarkan pertimbangan kesulitan teknis dilakukannya tindakan karantina di tempat pemasukan dan/atau analisis resiko organisme pengganggu tumbuhan Negara asal merupakan daerah sebar organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) yang beresiko tinggi.
  1. Pemeriksaan di Negara asal dilakukan oleh Petugas Karantina Tumbuhan.
  1. Apabila diperlukan pemerintah Republik Indonesia dapat melakukan kerjasama bilateral  dengan negara pengirim hasil tumbuhan, melalui program klarifikasi (pre clearance program)
  1. Pemasukan hasil tumbuhan yang tidak memenuhi ketentuan dalam prosedur tetap ini ditolah pemasukannya ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia.

 Sumber  : Keputusan Kepala badan Karantina Pertanian Nomor  : 152/Kpts/PD.540/L/8/03 tanggal 8 Agustus 2003.

 

 


Hakcipta © 2010 Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Pontianak.
Semua Hak Dilindungi.
 
Minggu, 05 September 2010

Pengunjung Online

Kami memiliki 12 Tamu online
Webbkppontianak

Admin Chat

Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Pontianak
Jl. Pelabuhan Laut
Pontianak
0561 732995
support: admin@bkppontianak.web.id