|
Ditulis oleh Administrator
|
|
Kamis, 19 Maret 2009 15:15 |
|
Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak pada hari Kamis tanggal 11 Maret 2009 pukul 10.30 WIB bertempat di halaman Laboratorium BKP Kelas I Pontianak telah memusnahkan unggas sebanyak 50 ekor dengan cara disembelih kemudian di bakar. Unggas tersebut terdiri dari Ayam 22 ekor dan Burung 28 ekor yang berasal dari Semarang, Jakarta, Surabaya, serta Pulau Natuna dan masuk melalui Pelabuhan Laut Dwikora Pontianak ke Kalimantan Barat.
Penahanan unggas tersebut dilakukan karena pemilik tidak memiliki Sertifikat Karantina Hewan dari daerah asal. Pemilik diberi kesempatan untuk melengkapi Sertifikat Karantina dari daerah asal sampai batas waktu yang ditentukan dan ternyata pemilik tidak dapat melengkapi Sertifikat Karantina sehingga dilakukan pemusnahan. Hal tersebut sesuai dengan UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, PP No. 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan, dan SK Gubernur Kalimantan Barat No. 259 Tahun 2005 Tanggal 22 Juli 2005 tentang Penutupan Sementara Provinsi Kalimantan Barat Terhadap Pemasukan Ternak Unggas, Babi, dan Produknya. Pemusnahan tersebut disaksikan oleh Instansi Terkait seperti dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Barat, KP3L Dwikora Pontianak, KPLP Pontianak, Pegawai BKP Kelas I Pontianak, masyarakat sekitar dan di liput oleh media massa lokal maupun nasional  |
|
LAST_UPDATED2 |