Home Kode HS

Site Counter

Anggota : 165
Konten : 72
Web Link : 6
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini51
mod_vvisit_counterKemarin47
mod_vvisit_counterMinggu Ini98
mod_vvisit_counterBulan Ini425
mod_vvisit_counterSeluruhnya27417
Ulti Clocks content
module by Inspiration
Karantina Tumbuhan: Kode HS
Kode HS PDF Cetak E-mail
Penilaian Pengunjung: / 2
TerjelekTerbaik 
Ditulis oleh Administrator   
Senin, 18 Mei 2009 15:18

KARANTINA TUMBUHAN

PENGERTIAN:

  1. Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan yang selanjutnya disebut Media Pembawa adalah tumbuhan dan bagian-bagiannya dan/atau benda lain yang dapat membawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina;
  2. Tumbuhan adalah semua jenis sumber daya alam nabati dalam keadaan hidup atau mati, baik belum diolah maupun telah diolah;
  3. Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina adalah semua Organisme Penganggu Tumbuhan yang ditetapkan oleh Menteri untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah Negara Republik Indonesia;

DASAR HUKUM:

PP 14 Tahun 2002 Tentang Karantina Tumbuhan

PERIJINAN:

  1. KT-1 adalah Sertifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan Luar Negeri
  2. KT-14 adalah Surat Keterangan Tidak Diperlukan Tindakan Karantina Lebih Lanjut.
  3. KT-19 adalah Surat Persetujuan Pelaksanaan Tindakan Karantina Tumbuhan Di Luar Tempat Pemasukan/Pengeluaran.
  4. KT-36 adalah Surat Izin Membongkar Muatan Alat Angkut.

KOMODITI:

 

LAST_UPDATED2
 
Hakcipta © 2010 Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Pontianak.
Semua Hak Dilindungi.