|
Ditulis oleh Administrator
|
|
Senin, 18 Mei 2009 15:18 |
|
KARANTINA TUMBUHAN PENGERTIAN: - Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan yang selanjutnya disebut Media Pembawa adalah tumbuhan dan bagian-bagiannya dan/atau benda lain yang dapat membawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina;
- Tumbuhan adalah semua jenis sumber daya alam nabati dalam keadaan hidup atau mati, baik belum diolah maupun telah diolah;
- Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina adalah semua Organisme Penganggu Tumbuhan yang ditetapkan oleh Menteri untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah Negara Republik Indonesia;
DASAR HUKUM: PP 14 Tahun 2002 Tentang Karantina Tumbuhan PERIJINAN: - KT-1 adalah Sertifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan Luar Negeri
- KT-14 adalah Surat Keterangan Tidak Diperlukan Tindakan Karantina Lebih Lanjut.
- KT-19 adalah Surat Persetujuan Pelaksanaan Tindakan Karantina Tumbuhan Di Luar Tempat Pemasukan/Pengeluaran.
- KT-36 adalah Surat Izin Membongkar Muatan Alat Angkut.
KOMODITI:  

 




|
|
LAST_UPDATED2 |