|
TUGAS DAN FUNGSI BKP KELAS I PONTIANAK Tugas Pokok BKP Kelas I Pontianak mempunyai tugas melaksanakan kegiatan operasional perkarantinaan hewan dan tumbuhan, serta pengawasan keamanan hayati, hewani dan nabati. Fungsi Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, BKP Kelas I Pontianak menyelenggarakan fungsi: 1. Penyusunan Rencana, Evaluasi dan Laporan; 2. Pelaksanaan Pemeriksaan, Pengasingan, Pengamatan, Perlakuan, Penahanan, Penolakan, Pemusnahan, dan Pembebasan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK);
3. Pelaksanaan Pemantauan Daerah Sebar HPHK dan OPTK; 4. Pelaksanaan Pembuatan Koleksi HPHK dan OPTK; 5. Pelaksanaan Pengawasan Keamanan Hayati Hewani dan Nabati; 6. Pelaksanaan Pemberian Pelayanan Operasional Karantina Hewan dan Tumbuhan; 7. Pelaksanaan Pemberian Pelayanan Operasional Pengawasan Keamanan Hayati Hewani dan Nabati; 8. Pengelolaan Sistem Informasi, Dokumentasi dan Sarana Teknik Karantina Hewan dan Tumbuhan; 9. Pelaksanaan Pengawasan dan Penindakan Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan dibidang Karantina Hewan, Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Hewani dan Nabati; 10. Pelaksanaan Urusan Tata Usaha dan Rumah Tangga. |