|
Ditulis oleh Administrator
|
|
Rabu, 29 April 2009 15:31 |
|
Organisasi Karantina Karantina Pertanian di Indonesia merupakan tanggung jawab Departemen Pertanian yang pelaksanaannya oleh Badan Karantina Pertanian, Organisasi Eselon I lingkup Departemen Pertanian. Badan Karantina Pertanian dipimpin oleh seorang Kepala Badan. Di tingkat Pusat, Kepala Badan Karantina Peratanian dibantu oleh 4 pejabat eselon II, 10 pejabat eselon III dan 24 pejabat eselon IV. Ditingkat lapangan Kepala Barantan dibantu oleh Kepala UPT terdiri atas 39 UPT Karantina Hewan, 43 UPT Karantina Tumbuhandan 1 Balai Uji standar.
Struktur Organisasi Badan Karantina Tugas Pokok Karantina adalah melaksanakan perkarantinaan tumbuhan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan hewan budidaya. Visi dan Misi 1. Visi `Karantina Yang Tangguh, Profesional dan Terpercaya`. 2. Misi a. Melindungi kelestarian sumberdaya alam hayati hewan dan tumbuhan b. mendukung keberhasilan program pengembangan agribisnis dan peningkatan ketahan pangan nasional c. Memfasilitasi kelancaran perdagangan/pemasaran produk agribisnis d. Mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat e. Mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan perkarantinaan. Karantina Pertanian Di Indonesia Karantina Pertanian adalah tempat pengasingan dan/atau tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit atau organisme pengganggu tumbuhan dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia. Ruang lingkup Karantina Pertanian : a. Karantina Hewan b. karantina Tumbuhan Contoh Hewan dan Produk Hewan Wajib Periksa Karantina Contoh Tumbuhan dan Bagian-bagiannya Wajib Periksa Karantina Karantina dilaksankan pada kegiatan: -Impor -Ekspor -Antar Area Karantina dilaksanakan di - Bandara Udara - Pelabuhan Laut/Penyeberangan - Pos Lintas Batas - Kantor Pos |
|
LAST_UPDATED2 |